gototopgototop
Welcome to Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Prov. Jawa Timur You are here > Home
Fri 27 Jan 2012


Review Kondisi Ketenagakerjaan dan Pasar Kerja Di Jawa Timur Selama Tahun 2011

Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010 menunjukkan bahwa penduduk Jawa Timur pada tahun 2010 mencapai 37.476.011 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki 18.488.290 jiwa (49,33%) dan perempuan 18.987.721 jiwa (50,67%). Gambaran kondisi ketenagakerjaan per Agustus 2010 mencatat di BPS Jawa Timur, terdapat 28.268.825 penduduk usia kerja atau penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, yang terdiri atas 69,08% angkatan kerja dan 20,92% bukan angkatan kerja. Jumlah kesempatan kerja yang tersedia sebanyak 18.698.108 orang (95,75%), sementara pencari kerja yang tidak/belum terserap di pasar kerja sebanyak 828.943 orang (4,25%). Meski secara umum perkembangan kesempatan kerja sudah menunjukkan trend kenaikan yang positif dampak dari antara lain sumbangan pertumbuhan ekonomi dan kondisi hubungan industrial yang kondusif di Jawa Timur.

Selengkapnya...
 
 

Kemnakertrans Siapkan Surat Edaran Soal Outsourcing dan PKWT

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai.Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).Selanjutnya, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, maka dipandang perlu segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.

Demikian diungkapkan Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani di kantor Kemnakertrans pada Rabu (18/1).“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Outsourcing dan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini, kata” Myra.“Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidence agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir, kata Myra.Myra menambahkan untuk keputusan dari MK yang berkaitan dengan outsourcing itu memang akhirnya di dalam putusan itu mengatakan bahwa untuk kegiatan yang out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT, dan itu sudah diputuskan seperti itu.“ Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi.Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, kata Myra.

Selengkapnya...
 
 

Kemnakertrans Siapkan Surat Edaran Soal Outsourcing dan PKWT

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tententu (PKWT). Surat edaran ini dalam minggu ini diharapkan sudah selesai.Penerbitan surat edaran ini terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 pada tanggal 17 Januari 2012,mengenai permohonan pengujian Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terkait dengan PKWT dan outsourcing (pasal 59, 64, 65 dan 66).Selanjutnya, dengan dikeluarkannya putusan MK ini, maka dipandang perlu segera diakomodir hasil putusan MK tersebut dalam rumusan baru dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja.

Demikian diungkapkan Dirjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani di kantor Kemnakertrans pada Rabu (18/1).“Memang perlu untuk ada semacam surat edaran atau petunjuk utnuk mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Outsourcing dan PKWT ini. Kemnakertrans segera membuat surat edaran untuk menjelaskan masalah ini, kata” Myra. “Bagaimanapun juga harus ada persiapan-persiapan bagi yang sekarang sudah melakukan dengan sistem kerja yang seperti itu. Kita harus memberikan semacam guidence agar tidak terjadi perselisihan dan juga agar tidak salah tafsir, kata Myra.Myra menambahkan untuk keputusan dari MK yang berkaitan dengan outsourcing itu memang akhirnya di dalam putusan itu mengatakan bahwa untuk kegiatan yang out dan alih daya tidak bisa menggunakan PKWT, dan itu sudah diputuskan seperti itu.“ Yang perlu ditekankan dalam putusan MK adalah pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi oleh konstitusi.Maka harus dipastikan bahwa hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan atas hak-hak pekerja/buruh, kata Myra.

Selengkapnya...
 
 

Ketenagakerjaan

article thumbnailReview Kondisi Ketenagakerjaan dan Pasar Kerja Di Jawa Timur Selama Tahun 2011
26 Jan 2012

Hasil Sensus Penduduk Tahun 2010 menunjukkan bahwa penduduk Jawa Timur pada tahun 2010 mencapai 37.476.011 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki 18.48 [ ... ]


Artikel Lain

Ketransmigrasian

article thumbnailBupati Madiun Berangkatkan 40 KK ke Transmigrasi
30 Desember 2010

Pemkab Madiun – Dampak krisis global yang melanda dunia menyebabkan terhambatnya pertumbuhan ekonomi sekaligus terhadap permasalahan kependudukan, s [ ... ]


Artikel Lain

Kependudukan

article thumbnailSetiap Hari, Penduduk Surabaya Tambah 203 Jiwa
27 Juli 2011

SURABAYA – Pemkot Surabaya harus mewaspadai laju pertumbuhan penduduk. Data semester pertama 2011 menunjukan laju yang sangat cepat. Jika itu tidak  [ ... ]


Artikel Lain

Tips Karir & Pekerjaan

article thumbnailMembangun Kerja Tim yang Solid
27 Juli 2011

Bekerja dengan rekan kerja satu tim tudak selalu menyenangkan. Secocok apa pun dengan teman-teman, selalu ada masa ketika pendapat seseorang bisa berb [ ... ]


Artikel Lain

Menu Lain

Quick Link

 

Data Pengunjung

Kami punya 15 tamu online
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN
PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Dukuh Menanggal 124-126 - Surabaya
Telp./Fax. : 031-8284078, 8280254
E-Mail : disnakerprovjatim@yahoo.com
- Best Viewed In 1280 x 1024 Resolution Using Firefox -