| Tujuan : |
| a. | Terwujudnya tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk mengisi kesempatan kerja Dalam dan Luar Negeri ; |
| b. | Terwujudnya perluasan jejaring informasi lowongan kerja di berbagai media ; |
| c. | Terwujudnya penempatan tenaga kerja di Dalam dan ke Luar Negeri ; |
| d. | Terwujudnya pengembangan kesempatan kerja usaha mandiri dan padat karya produktif ; |
| e. | Terwujudnya hubungan industrial yang harmonis dan perbaikan syarat kerja ; |
| f. | Terwujudnya peningkatan perlindungan hak-hak dasar pekerja / buruh dan khususnya bagi pekerja perempuan dan anak ; |
| g. | Terwujudnya peningkatan kerjasama fungsional dalam penyediaan informasi dan perencanaan tenaga kerja di Daerah ; |
| h. | Terwujudnya pengembangan kemampuan Aparatur Ketenagakerjaan di Propinsi dan Kab / Kota ; |
| i. | Terwujudnya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan ketenagakerjaan pada UPT. Pelatihan Kerja ; |
| j. | Terwujudnya tertib administrasi kependudukan ; |
| k. | Terwujudnya perlindungan pengakuan penentuan status pribadi dan status hukum setiap penduduk ; |
| l. | Terwujudnya data kependudukan yang akurat ; |
| m. | Terwujudnya sistem informasi administrasi kependudukan ; |
| n. | Terwujudnya data kependudukan untuk perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan ; |
| o. | Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. |
| p. | Terwujudnya kemandirian dan integrasi transmigran dan masyarakat sekitarnya melalui tahap penyesuaian, pemantapan dan pengembangan di permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha, layak berkembang dan layak lingkungan |
| Sedangkan sasaran kegiatan organisasi dalam Rencana Strategis (Renstra) tahun 2009 - 2014 adalah : |
| a. | Sasaran untuk mencapai terwujudnya tenaga kerja yang memiliki kompetensi untuk mengisi kesempatan kerja Dalam dan Luar Negeri, dilakukan dengan sasaran kegiatan : - Pelatihan MTU untuk UPT. Pelatihan Kerja ;
- Pelatihan Teknis D3 ;
- Pelatihan Pemagangan ;
- Penyuluhan, Akreditasi dan Sertifikasi ;
- Pelatihan Pengukuran Produktivitas ;
- Pelatihan Institusional untuk UPT Pelatihan Kerja Swadana ;
- Pelatihan Ketrampilan calon TKI.
|
| |
| b. | Sasaran untuk mencapai perluasan jejaring informasi lowongan kerja di berbagai media adalah : - Pengembangan jejaring informasi pasar kerja melalui Teknologi Informasi dengan BKK di Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah, Lembaga Pelatihan Kerja
- Swasata, Lembaga Penempatan Swasta dan Dinas Kab / Kota ;
- Penyelenggaraan Job Fair pada Bursa Pasar Kerja Terbuka secara rutin, terjadwal di Dinas Prov, Kab / Kota dan UPT.PK ;
- Peningkatan fungsi Lembaga Layanan Bursa Kerja melalui Pengembangan ” Pusat Layanan Karir Terpadu (PLKT) ”.
|
| c. | Sasaran untuk mencapai terwujudnya penempatan tenaga kerja di Dalam dan ke Luar negeri, adalah : - Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke Luar Negeri ;
- Penempatan tenaga kerja Dalam Negeri (AKL dan AKAD) ;
- Penempatan tenaga kerja muda dan penyandang cacat (AKSUS).
|
| d. | Sasaran untuk mencapai terwujudnya pengembangan kesempatan kerja usaha mandiri dan padat karya produktif, adalah : - Bimbingan pemanduan wirausaha baru (WUB) bagi tenaga kerja mandiri terdidik dan non terdidik ;
- Penerapan teknologi padat karya dan perluasan kerja sistim padat karya produktif serta pola dampingan dana bergulir ;
- Pelaksanaan padat karya fisik dan produktif pada daerah miskin dan padat pengangguran.
|
| e. | Sasaran untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis dan perbaikan iklim syarat kerja, adalah : - Pemberdayaan hubungan industrial ;
- Fasilitas penyelesaian perselisian dan pembinaan hubungan industrial ;
- Perbaikan syarat kerja dan sistem pengupahan.
|
| f. | Sasaran untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja / buruh dan khususnya bagi pekerja perempuan dan anak, adalah : - Penilaian pelaksanaan K3 dan SMK3 di perusahaan ;
- Pengawasan penempatan TKI dan TKWNAP ;
- Pengujian kesehatan tenaga kerja dan lingkungan kerja ;
- Sosialisasi dan pengawasan Jamsostek ;
- Perlindungan pekerja perempuan dan anak.
|
| g. | Sasaran untuk mencapai terwujudnya kerjasama fungsional dalam penyediaan Informasi dan perencanaan tenaga kerja di Daerah, adalah : - Forum koordinasi kebijakan dan program ketenagakerjaan melalui program Mitra Praja Utama (MPU) dan Koordinasi dengan Lembaga Ketenagakerjaan Pusat, Propinsi dan Kab / Kota ;
- Pendataan angkatan kerja, kesempatan kerja, penganggur dan pencari kerja terdaftar ;
- Pendataan perusahaan dan pekerja / buruh ;
- Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) ;
- Penyusunan program pembangunan ketenagakerjaan Tahunan, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.
|
| h. | Sasaran untuk mencapai meningkatnya kompetensi Aparatur Ketenagakerjaan, adalah : - Peningkatan kualitas/kuantitas pejabat fungsional ketenagakerjaan ;
- Pengembangan profesi jabatan fungsional ketenagakerjaan ;
- Pengembangan kemampuan SDM aparatur untuk peningkatan layanan kepada masyarakat ;
|
| i. | Sasaran untuk mencapai meningkatnya sarana dan prasarana pelayanan ketenagakerjaan pada Unit Pelayanan Teknis (UPT), adalah : - Renovasi sarana gedung pelatihan dan asrama di UPT. Pelatihan Kerja ;
- Pengadaan peralatan dan mesin di UPT. Pelatihan Kerja ;
- Pembangunan asrama siswa UPT. Pelatihan Kerja.
|
| j. | Sasaran untuk meningkatnya bidang ketransmigrasian, adalah : - Peningkatan partisipasi, kerjasama antar pemerintah daerah asal dengan pemerintah daerah tujuan (penempatan) melalui KSAD dan forum KIE ;
- Tersedianya Data Informasi potensi lokasi transmigrasi (LPT/WPT);
- Perencanaan Teknis Permukiman dan Perpindahan dalam kawasan potensi SDM calon transmigrasi penempatan daerah asal (TPA) ;
- Pelayanan Prima Perpindahan dan Penempatan Transmigran ;
- Pembinaan, pengembangan sosial ekonomi yang mandiri bagi masyarakat transmigran dan masyarakat sekitanya.
|